Impor Sapi Indukan Bebas Pungutan Pajak

Sapi indukan yang memenuhi syarat, antara lain sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jan 2016, 14:28 WIB
Peternakan sapi. (foto: ulf.com.ua)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sapi indukan. Kebijakan ini berlaku apabila impor ternak tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Pembebasan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Dikutip PMK Nomor 267 dari laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/1/2016), pada Pasal 1 aturan ini disebutkan ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN.

Selanjutnya di Pasal 2 (1) PMK Nomor 267 Tahun 2015, dijelaskan, ternak yang dimaksud adalah sapi indukan yang memenuhi syarat, antara lain sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara dua sampai empat tahun dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.

Pemenuhan syarat sapi indukan asal impor ini harus dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan.

Sertifikat lainnya berupa sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal. Itulah bunyi Pasal 2 (2).

Pada pasal 2 (3) juga disebutkan untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan dibuktikan dengan sertifikat veteriner dan otoritas veteriner Kabupaten/Kota atau Provinsi asal ternak. Juga memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2015 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan disahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.

"PMK ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016," bunyi Pasal 7 PMK Nomor 267 Tahun 2015. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya