Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono menjadi 9 tahun penjara. Hukuman itu 4 tahun lebih lama dari vonis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Udar 5 tahun bui.
"Putusan atas nama Udar Pristono dinaikkan menjadi 9 tahun penjara," ucap humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hakim Tinggi M Hatta saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta menyatakan, Udar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga
Advertisement
Dia dinilai majelis terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.
Vonis itu memang berbeda dengan vonis Pengadilan Tipikor, di mana majelis hakim Tipikor yang diketuai Artha Theresia Silalahi menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi dalam proyek tersebut. Apalagi, vonis Pengadilan Tipikor itu juga sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Udar pidana selama 19 tahun penjara.
Hatta mengatakan, majelis hakim PT DKI melihat hal yang berbeda dengan majelis Pengadilan Tipikor. Menurut Hatta, perbuatan pidana korupsi Udar bersifat kumulatif.
"Alasan yang memberatkan terdakwa antara lain karena pidana yang terbukti bersifat kumulatif atau dua kejahatannya terbukti," ujar Hatta.