Liputan6.com, Denpasar - Pengunjung Pengadilan Negeri Denpasar tersentak saat jaksa penuntut umum (JPU) menegur 2 saksi yang hadir untuk meringankan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.
"Saat ditanya penasihat hukum, lancar sekali, enggak ada itu yang dipikirkan terlebih dahulu. Lah, ini mikirnya lama sekali. Makanya, ini dilanjutkan saja," kata jaksa Purwanta Sudarmaji saat bertanya kepada saksi di persidangan, Kamis (21/01/2016).
Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum Margriet Megawe adalah Jeane Megawe, kakak kandung terdakwa, dan Ary Manurung, keponakan terdakwa. Jaksa tertarik dengan keterangan keduanya yang mengaku pernah beberapa kali berkunjung ke rumah ibu angkat Angeline tersebut, di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Kesiman Kertalangu, Denpasar.
Baca Juga
Advertisement
"Kondisi rumah tidak tertata, letak barang tidak sesuai," jawab Jeane Megawe saat jaksa menanyakan kondisi rumah Margriet ketika berkunjung di tahun 2013.
Atas jawaban itu, jaksa menilai keterangan tersebut justru menguntungkan. "Ada yang menguntungkan karena berkesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," ucap Purwanta.
Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, mengatakan tujuan mendatangkan kedua saksi itu untuk memperjelas bahwa tidak ada tekanan dalam proses adopsi Angeline saat berumur 3 hari.
"Kalau tidak sukarela, kan begitu anaknya diambil, kan ngamuk-ngamuk. Ada arah seolah-olah anak ini (Angeline) diambil di bawah tekanan," ujar Dion seusai persidangan.