KPK Sediakan 5 Saksi Ahli untuk Patahkan Gugatan RJ Lino

Selain spesifikasi crane, saksi ahli juga akan menjelaskan soal kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan RJ Lino.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jan 2016, 16:23 WIB
RJ Lino bersikeras pendapatan Pelindo II masuk ke kas Pelindo tidak masuk ke kas negara kendati Pelindo II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Kamis (11/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya telah membawa 5 saksi ahli untuk memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. KPK juga optimistis dapat mematahkan dalil-dalil yang dikeluarkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.

"Mudah-mudahan akan terjawab apa yang menjadi dalil-dalil pihak pemohon kemarin. Kami berikan jawaban sekaligus menanggapi dan mematahkan dalil-dalil mereka," ujar Setiadi di sela persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

Kelima saksi ahli itu, kata Setiadi, meliputi pakar hukum tata negara yakni Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum acara pidana Adnan, dan pakar pengadaan barang dan jasa Setiabudi.

Lalu, mantan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Anak Agung Oka Mahendra ‎dan pakar pengujian spesifikasi teknis crane dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Rildova.

"Ahli yang kami hadirkan dari ITB akan memberikan keterangan tentang bagaimana spesifikasi dan perbedaan operasional QCC yang single lift dan twin lift," tutur dia.


Spesifikasi Crane

Selain spesifikasi QCC, saksi ahli juga akan menjelaskan soal kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan RJ Lino, termasuk soal kerugian negara.

"Memberikan wawasan kepada para pihak khususnya hakim praperadilan ini, apakah ada perbedaan, apakah ada unsur kerugian negara, apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian atau penyalahgunaan jabatan," papar Setiadi.

‎Namun saksi ahli tersebut, lanjut Setiadi, tidak menyebutkan langsung soal kerugian negara dalam kasus QCC PT Pelindo II ini.

"Ini perspektifnya bukan kerugian negara. Karena kan dia ahli teknik.‎ Tapi dengan melihat spesifikasi teknis produk dari China bagaimana, standar Eropa bagaimana, Amerika bagaimana, di situlah akan ketahuan," pungkas Setiadi.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya