Liputan6.com, Jakarta - Jero Wacik menghadapi tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jero merupakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, yang juga diduga memeras serta menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Mengenakan kemeja biru, Jero tersenyum lebar dan mengangkat tangannya. Dia pun sempat duduk di kursi penggunjung pengadilan.
"Semua sehat?" tanya Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Pertanyaan Jero dijawab dengan sehat. Awak media kemudian bertanya balik kondisi Jero. "Saya juga sehat."
Meski tersenyum, dia sempat tegang. Beberapa kali Jero mengepalkan tangannya, kemudian membukanya lagi. Jero pun duduk di kursi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno menjelaskan, hanya ada 3 dari 5 hakim dalam pembacaan tuntutan. Jero pun mengatakan tidak keberatan, walaupun hanya ada 3 hakim.
"Jadi saya tidak berkeberatan," kata Jero.
Baca Juga
Advertisement
Jero Wacik didakwa 3 dakwaan sekaligus. Pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.
Atas perbuatannya, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Dalam dakwaan kedua, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp 349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.