Pengusaha Ritel Keberatan dengan Pengenaan PPN Sapi Impor

Pengenaan PPN pada sapi impor ini akan berdampak pada kenaikan harga jual sapi yang dijual di ritel modern.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Jan 2016, 21:30 WIB
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha ritel keberatan dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengeluarkan aturan baru mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sapi bakalan dan sapi siap potong.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, pengenaan PPN pada sapi impor ini akan berdampak pada kenaikan harga jual sapi yang dijual di ritel modern.

"Yang mengagetkan, sapi impor katanya dikenakan PPN. Nah ini perlu dijelaskan lagi. Kami sebagai pelaku usaha perlu juga menjelaskan kepada masyarakat. Kalau dikenakan PPN, kan pasti harganya akan naik. Apakah ini harapan dari kenaikan pajak. Target pajak baru ini menjadi suatu hal yang dijelaskan dan pemaparan dari kementerian terkait untuk bisa dijelaskan kepada masyarakat," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Roy mengungkapkan, jika ingin dikenakan PPN, maka pengenaan pajak ini harus dilakukan secara bertahap, tidak langsung sebesar 10 persen seperti yang ditetapkan Kemenkeu.

"Kalau menurut kami itu perlu waktu. Saat ini karena kita tahu ini ada fenomena turunnya BBM. Turunnya faktor energi tidak serta merta menurunkan harga, terutama harga sembako. Apalagi sekarang ada PPN di sapi impor, berarti kan itu bukan makin murah nantinya tetapi malah ada pergerakan harga. Ini belum perlu untuk diberlakukan, masih ada hal yang harus dibenahi lagi," jelas dia.

Roy mengungkapkan, sebenarnya dengan pengenaan PPN ini tidak berdampak langsung kepada pengusaha ritel. Namun hal ini akan berdampak besar pada daya beli masyarakat karena adanya kenaikan harga daging akibat adanya pengenaan PPN.

"Kami sih kira itu nggak akan berdampak ke ritel tapi balik lagi ini berkaitan dengan daya beli masyarakat untuk keterjangkauan dari harga," tandas dia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk impor ternak, termasuk sapi. Pungutan PPN mulai berlaku 8 Januari 2016.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya