Gunakan Selisih Suara Maksimal, MK 'Gugurkan' 26 Perkara Pilkada

Perkara demi perkara yang berjumlah 26 itu diputuskan dismisal atau tidak dapat dilanjutkan di MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Jan 2016, 19:44 WIB
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - 26 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 'gugur' di Meda‎n Merdeka Barat. Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015, sebagai 'senjata' untuk memutuskan seluruh perkara sengkete pilkada hari ini.

Dalam 2 aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal, untuk pengajuan permohonan PHPKada ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen, yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.

Pantauan Liputan6.com, sejak pagi satu per satu Majelis Hakim Konstitusi (MK) membacakan putusan sela PHPKada. Perkara demi perkara yang berjumlah 26 itu diputuskan dismisal atau tidak dapat dilanjutkan.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," begitu bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada 26 sidang PHPKada di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Dalam putusan ini, MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.


Eksepsi para termohon dan pihak terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 Tahun 2015‎. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan pihak terkait," ujar Arief membacakan konklusi putusan.

Adapun daerah-daerah yang gugatannya gugur di MK ini, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat.

Lalu Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya