Ketua MPR: Kita Tak Boleh Kalah dari Terorisme dan Radikalisme

Perlu adanya penguatan undang-undang secara dini, agar aksi teror dan radikalisme bisa ditangkal.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jan 2016, 21:59 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara dalam bedah buku "Kebudayaan dalam Politik" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (11/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Peledakan bom dan penembakan di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu menggemparkan warga Ibu Kota dan Tanah Air.

Namun masyarakat di Tanah Air diimbau agar tidak perlu takut dan kalah, dengan aksi terorisme yang juga menyita perhatian masyarakat internasional itu.

"Kita tidak boleh kalah dengan aksi-aksi terorisme dan radikalisme itu, baik ormas-ormas atau pun gerakan-gerakan yang ada yang meresahkan masyarakat," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Terkait wacana revisi Undang Undang Terorisme, menurut Zulkifli, memang perlu adanya penguatan undang-undang secara dini, agar aksi teror dan radikalisme bisa ditangkal.

"Kita perkuat aturan-aturannya untuk pencegahan nya. Kemarin kami semua hampir sepaham, nanti akan ada revisi mengenai UU Terorisme itu. Pencegahan nya diperluas," sambung Zulkifli.

Jadi, kata dia, kalau ada orang-orang berangkat ke luar negeri untuk perang tanpa izin pemerintah, dia bisa dicabut kewarganegaraanya. Lalu orang yang ikut berlatih militer dan bermufakat melakukan teror bisa juga ditindak.

Menurut Zulkifli, jika UU Terorisme direvisi, maka jika ada ormas yang secara terang-terangan melakukan kegiatan menyimpang dan meresahkan masyarakat, aparat keamanan bisa menindak.


"Oleh karena itu kalau sudah meresahkan masyarakat, tidak hanya sosisalisasi 4 pilar dan wawasan kebangsaan. Karena pasti sudah tidak mempan, makanya harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuh Zulkifli.

Zulkifli berpendapat, jika presiden mengeluarkan Perppu memang lebih cepat mengantisipasi terorisme tapi masih menjadi pro kontra. Karena itu, dia lebih sepakat revisi UU Terorisme.

"Mudah-mudahan dengan persatuan dan kebersamaan kita, kita itu tidak takut karena sudah diperkuat aturannya. Tidak ada tempat di bumi kita tercinta ini, untuk pelaku-pelaku teror, gerakan-gerakan radikal, dan ormas-ormas yang meresahkan masyarakat," tandas Zulkifli.

Teror Thamrin memakan 35 korban jiwa dan luka-luka. 7 Di antaranya meninggal di tempat, 1 di rumah sakit dan 27 lainnya mengalami luka.

Di antara korban luka, 20 orang menjalani rawat jalan dan 7 lainnya dirawat di rumah sakit. Di antara korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, 2 di antaranya masih di ICU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya