Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut penjara 9 tahun mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan juga pemerasan serta gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Menuntut pidana 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar JPU Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
JPU juga menuntut Jero membayar uang pengganti senilai Rp 18 miliar dari harta Jero. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun penjara.
Menurut Dody, 3 dakwaan yang ditujukan ke Jero telah terbukti. Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Baca Juga
Advertisement
Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7,3 miliar ditambah untuk keluarganya Rp 1 miliar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10,3 miliar.
Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparingga.
Sementara untuk dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349 juta dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012.