Nekat Mengemudi Mobil Terbungkus Salju, Kakek Didenda Rp 1,1 Juta

Ternyata mengemudi mobil secara nekat terjadi di seluruh bagian dunia. Kali ini, ada bongkahan salju berkeliaran di jalan raya.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 22 Jan 2016, 14:08 WIB
Ilustrasi Mobil Tertutup Salju (SCOTT EISEN / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP)

Liputan6.com, Brussels - Gara-gara mengemudikan mobil dengan penuh lapisan salju, pria 80 tahun di Ontario Selatan, Kanada dikenakan sanksi. Ia didenda tilang 110 dolar Kanada atau sekitar Rp 1,1 juta.

Dikutip dari Huffington Post pada Jumat (22/01/2016), Ontario Provincial Police (OPP) kemudian mengunggah ke Twitter gambar mobil warga yang lebih mirip seperti bongkahan salju daripada sebuah mobil.

Ketebalan salju yang melapisi mobil itu sekitar 20 cm, dan bahkan menutupi kaca depan mobil kecuali jendela kecil di sisi pengemudi.

"Tidak bisa berkelit lagi. Sang pengemudi yang ditilang hari ini memang melanggar," ujar polisi melalui Twitter. 

Jurubicara media OPP, James Stanley mengatakan bahwa sang pengemudi mengaku ia terlalu tua dan lemah untuk menggosok seluruh kaca depan mobil.

Hujan salju dengan intensitas mencapai 60 cm mengguyur wilayah Huron di Kanada pada Senin 18 Januari malam. Jadi, demi keselamatan berkendara, polisi menggunakan gambar pelanggaran si pria untuk mengingatkan warga agar meluangkan beberapa menit untuk membersihkan mobil dalam kondisi seperti itu.

Selain karena membahayakan diri dan orang lain, si kakek yang tak disebutkan identitasnya itu juga dikenai sanksi karena dianggap tak memiliki pandangan yang jelas di jalan raya.

Stanley mengatakan, pelanggaran itu bisa dijadikan pelajaran agar memastikan semua jendela dan kaca mobil sudah dibersihkan sebelum digunakan.

"Jadilah pengemudi yang bertanggungjawab dan aman. Luangkan beberapa menit untuk membersihkan salju daripada memicu tabrakan di jalan," jelas Stanley.

Setelah pengemudi berusia 80 tahun itu ditilang, sang petugas membantunya membersihkan salju di mobilnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya