Liputan6.com, Jakarta - Tumpang tindih atau dualisme perizinan antara Badan Pengusahaan (BP) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam terus berlanjut.
Pemerintah pusat bahkan belum memutuskan konflik tersebut sehingga memicu kekhawatiran akan nasib dan masa depan dari Batam sebagai surga investasi.
Manager of Admin dan General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, pengelola kawasan industri Batamindo, Tjaw Hioeng membenarkan masih adanya dualisme kewenangan perizinan antara BP Batam dan Pemko Batam, saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (22/1/2016).
Pemerintah pusat, lanjut dia, memberikan wewenang BP Batam dalam hal perizinan pusat. Sementara Pemkot Batam berwenang mengeluarkan izin daerah meskipun proses perizinan ada di bawah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kewenangan BP Batam seperti menerbitkan izin prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), angka pengenal impor dari Kementerian Perdagangan dan izin dari Kementerian lain. Sedangkan Pemkot Batam menangani izin daerah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), domisili, tanda daftar perusahaan dan izin-izin lingkungan," ujar Tjaw.
Tugas dan tanggungjawab serta wewenang yang diberikan kepada BP Batam dan Pemko Batam, diakuinya sangat membingungkan investor. Sehingga Tjaw mengindikasikan banyaknya kepentingan politik dalam kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
"Pengurusan izin Penanaman Modal Asing (PMA) melalui BP Batam dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) via Pemkot Batam. Agak sedikit membingungkan sih, kelihatannya penuh dengan kepentingan politik di mana pemerintah propinsi mau berkuasa," kata Tjaw.
Dia yang sehari-hari berurusan dengan investor menilai bahwa penanganan dan pelayanan BP Batam kepada penanam modal lebih profesional daripada Pemkot Batam.
Beberapa contoh kasus menunjukan buruknya pelayanan Pemkot Batam dalam menjalankan wewenangnya.
"Terus terang BP Batam lebih profesional ketimbang Pemkot Batam dari segi layanan. Contohnya, ketemu pejabat Pemkot tidak mudah, walaupun sudah janjian bisa dibatalkan," tegas Tjaw.
Parahnya lagi, mengurus perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) memakan waktu tiga hari lamanya. "Mana tahan investor seperti itu. Dan itu wewenangnya Pemkot Batam," tegasnya.
Sedangkan Tjaw berpendapat, pelayanan BP Batam lebih baik dibanding Pemkot Batam, di mana BP Batam mampu menerbitkan izin secara cepat, misalnya izin prinsip pendirian perusahaan PMA hanya dibutuhkan kurang dari tiga hari saja.
"Mereka (BP Batam) juga sering bawa prospek investor berbagai negara ke kita (pengelola kawasan industri)," ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat mencari jalan keluar terbaik atas tumpang tindih kewenangan ini. Harapannya dengan memberikan wewenang khusus urusan investasi kepada satu instansi saja. Pasalnya kepastian hukum dalam berinvestasi sangat dibutuhkan investor.
"Apakah mau BP Batam, Pemko Batam atau Badan Pengelolaan lainnya. Yang penting ada kepastian hukum dalam berinvestasi. Itu yang diharapkan investor," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah pusat masih berupaya mencari solusi terbaik atas kisruh tumpang tindih atau dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Alasannya, keputusan yang diambil akan menentukan nasib atau masa depan kota Batam sebagai salah satu tujuan investasi di Indonesia.
"Itu (keputusan) mau dilaporkan Presiden. Ini keputusan berat, jadi saya belum bisa jelaskan," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.(Fik/Nrm)