Warga Diberi Waktu 30 Hari Sampaikan Pendapat Proyek Kereta Cepat

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dijadwalkan rampung pada 2018 dan bisa beroperasi di 2019.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jan 2016, 10:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memantau pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, Cikalong Wetan, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016). (Liputan6.com/ Ilyas Praditya)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pemancangan tiang pertama pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung pada Kamis (21/1/2016) kemarin. Proyek ini dijadwalkan rampung pada 2018 dan bisa beroperasi di 2019.

Meski sudah dimulai, masyarakat yang wilayahnya dilalui jalur kereta cepat dapat memberikan masukan mengenai skema pembangunan terutama mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Salah satu yang harus kita jaga adalah haknya masyarakat untuk berkomunikasi menyampaikan saran dan pendapat. Walaupun sudah diterbitkan izin lingkungan oleh Menteri Kehutanan kita tetap adakan komunikasi‎," kata Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wirjawan seperti ditulis Jumat (22/1/2016).

‎Namun begitu, Hanggoro memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk menyatakan saran dan pendapatnya paling lambat 30 hari setelah proses pemancangan tiang pertama (groundbreaking).


"Jadi itu pesan Gubernur Jawa Barat, ada prinsip kerja sama saling mendukung antara pemrakarsa, masyarakat dan pemda," tegasnya.

Terlepas dari hal itu, Hanggoro mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan izin usaha dan konsesi dari Kementerian Perhubungan.

Namun dia memastikan izin itu akan dikantongi dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

Demi memperlancar dan mempercepat izin tersebut, dia memastikan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.

Hal ini tidak akan sulit mengingat Hanggoro memiliki latar belakang‎ sebagai mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api di Kementerian Perhubungan. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya