Ahok Marah Besar PNS Harus Bayar untuk Naik Bus Jemputan

Tak hanya itu, fasilitas ini lebih banyak digunakan oleh PNS 'senior'.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Jan 2016, 11:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghentikan pengoperasian bus antar-jemput untuk pegawai negeri sipil (PNS). Selain dinilai mengganggu kinerja, PNS juga harus membayar sejumlah uang untuk bisa menikmati fasilitas itu.

"Ada iuran bulanan Rp 75-100 ribu. Ini kan luar biasa nih ada iuran bulanan," ujar pria yang karib disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

 

Gara-gara iuran, menurut Ahok, tidak semua PNS DKI Jakarta bisa menikmati fasilitas ini. Padahal sopir bus antar-jemput itu sudah digaji layaknya pegawai. Belum lagi, PNS lain yang bukan 'member' dikenakan biaya tambahan bila naik bus itu.

"Sopir digaji kok. Makanya ini ada permainan. Terus tarik lagi dari penumpang, nah itu dosanya sudah," imbuh dia.

Tak hanya itu, fasilitas ini lebih banyak digunakan oleh PNS 'senior'. Para PNS muda yang naik bus ini justru jadi bahan bully.

"Ada gengnya nih. Sudah kaya geng membership, yang PNS muda enggak bisa naik, di-bully karena ini kursi punya si A si B. Terus kalau ada yang penumpang biasa naik, boleh enggak? Boleh, dipungutin duit," beber Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya