Sepi Pembeli, Perajin Batu Akik Nekat Jualan Sabu

Saat diringkus, tersangka bersembunyi di kamar mandi. 10 Paket sabu ditemukan dalam bungkusan sabun mandi.

oleh M Syukur diperbarui 22 Jan 2016, 14:34 WIB
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Pekanbaru - Menurunnya minat warga terhadap batu akik memaksa sebagian perajin banting setir. Salah satunya adalah ZK (46), warga Jalan Kulim, Gang Amal, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.

Namun, pekerjaan baru yang ditekuni ZK membuatnya berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ia nekat berjualan narkoba jenis sabu dengan alasan menghidupi 6 anak dan satu calon bayi dari istrinya yang sedang hamil tua.

"Saya punya 6 anak. Yang 4 anak sudah sekolah. Jadi terpaksa jual sabu," ujar ZK di Pekanbaru, Jumat (22/1/2016).

ZK mengaku telah menjadi pengedar sabu selama sebulan terakhir. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu mengaku mengedarkan sabu lantaran penghasilannya sebagai perajin batu cincin tidak mencukupi lagi.

"Terkadang jadi buruh bongkar muat juga. Ini dilakukan karena terpaksa," ucap dia.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana menyebut ada 10 paket sabu siap edar yang diamankan sebagai barang bukti. Iwan menyebutkan, ZK diringkus pada Rabu, 20 Januari 2016, sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Jalan Kulim, Gang Amal Nomor 7, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Penangkapan ZK berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku karena kerap mengedarkan narkoba di perumahan tersebut. "Saat diringkus, tersangka bersembunyi di kamar mandi. 10 paket sabu tersebut ditemukan dalam bungkusan sabun mandi," sebut Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Polresta menetapkan seorang bandar sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Kita tetapkan seorang DPO berinisial JG. Dia merupakan pemasok sabu kepada tersangka," ujar dia.

Menurut Iwan, JG merupakan warga Kampung Dalam yang selama ini dikenal sebagai wilayah peredaran narkoba. Pihaknya telah mengantongi ciri-ciri JG.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya