Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Proyek, Politikus Golkar Sakit

Budi dianggap sebagai salah satu pihak yang mengetahui proses dugaan suap kepada Damayanti.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Jan 2016, 14:19 WIB
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek infrastruktur, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Namun, politikus Partai Golkar tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Yuyuk menjelaskan, salah satu staf Budi datang ke KPK menyampaikan surat ketidakhadirannya.

"Stafnya datang menyampaikan surat bahwa BS (Budi Supriyanto) sakit dan tak bisa hadir," kata Yuyuk.


Pada perkara ini, Budi dianggap sebagai salah satu pihak yang mengetahui proses dugaan suap kepada Damayanti. Ruang kerja Budi di kompleks parlemen, Senayan, juga pernah digeledah oleh penyidik KPK.

Penggeledahan ini dilakukan lantaran penyidik menduga masih terdapat jejak tersangka dan barang bukti, yang dapat dijadikan penunjang pengusutan kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK pada 13 Januari 2016 lalu.

Sejauh ini, KPK sudah menjerat Damayanti dan 2 stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya