Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung akan membatasi penggunaan kantong plastik dengan menjalankan aturan kantong plastik berbayar. Langkah itu untuk menekan volume sampah plastik sesuai imbauan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Teti Mulyawati mengatakan, sebetulnya Pemkot Bandung mempunyai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang pelarangan pemakaian kantong plastik. Namun, pelaksanaannya masih belum optimal.
Baca Juga
Advertisement
"Tahun ini harus diterapkan 21 Februari (2016) akan dimulai, tapi itu sosialisasi setelah ketuk palu anggaran," kata dia di Bandung, Jumat (22/1/2016).
Nantinya, penerapan aturan itu akan dilakukan di seluruh gerai minimarket di Kota Bandung. Para konsumen diwajibkan membayar sebesar Rp 500,- jika ingin menggunakan kantong plastik. Total peritel di Kota Bandung lebih dari 800an toko.
"Rp 200,- itu akan didonasikan untuk lingkungan," ujar dia.
Teti mengatakan, penerapan itu mesti berjalan dengan baik guna mengurangi jumlah produksi sampah plastik di Kota Bandung karena sampah plastik paling sulit untuk terurai. Jumlah sampah plastik yang diproduksi warga Bandung mencapai 200 ton per hari.
"Sampah jenis plastik terus memberikan dampak. Kita imbau juga masyarakat untuk menggunakan plastik secara hemat," kata Teti.