Adik Ratu Atut Chosiyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus TPPU

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjalan masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Wawan dikenakan dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Johan Fatzry diperbarui 22 Jan 2016, 17:45 WIB
20160122-Kasus-Korupsi-Jakarta-Tubagus-Chaeri-Wardana-HA
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjalan masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Wawan dikenakan dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjalan masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Wawan dikenakan dengan dua undang-undang pencucian uang , yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersenyum saat masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Wawan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersenyum saat masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Wawan dikenakan dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya