Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas penunjukkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara.
TPPI ditunjuk oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) tahun 2008-2012 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (eks BP Migas) dan instansi terkait lainnya.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman dalam keterangan resminya mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara.
Baca Juga
Advertisement
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI dan pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ujar dia di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Hasil pemeriksaan, tambah Yudi, tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas (sekarang SKK Migas) untuk menjual Kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjual ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara. (Fik/Ahm)