Kasus Suap Anggaran Kementerian PU, Politikus Golkar Dicekal

Soko Seng atau Aseng yang merupakan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa juga dicekal.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Jan 2016, 20:29 WIB
Damayanti Wisnu Putranti enggan memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). DWP diperiksa karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Budi Supriyanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar ini dilarang meninggalkan Indonesia lantaran terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Korupsi Kementerian PUPR, KPK mencegah Budi Supriyanto," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Selain Budi, nama saksi yang turut dicekal adalah Soko Seng atau Aseng yang merupakan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa.

"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya dicekal untuk 6 bulan ke depan," kata Yuyuk.

Tidak hanya itu, pencekalan ini dilakukan oleh KPK karena khawatir kedua orang tadi melakukan sejumlah hal yang dapat mengganggu proses penyidikan.

"Alasannya yang bersangkutan dikhawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri. (Pencekalan) per 20 Januari 2016," pungkas Yuyuk.

Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti. Namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Pada perkara ini, KPK sudah menjerat Damayanti dan 2 stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, Damayanti selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya