Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah daerah mengeluarkan kebijakan pembatasan peredaran kantong plastik. Setiap warga harus membeli plastik sendiri setelah belanja. Plastik tidak lagi diberikan secara cuma-cuma.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut. Hanya saja, sebelum benar-benar diberlakukan, harus ada aturan yang menaungi kebijakan itu.
"Untuk persiapan kegiatan kantong plastik prabayar harus ada regulasi atau aturannya, apakah itu pergub atau ingub. Sekarang sedang dibahas di Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Pemelihara Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi, pada Liputan6.com, Sabtu (23/1/2016).
Junaedi memang belum bisa menyebutkan kapan kebijakan itu bisa dilaksanakan di Jakarta. Apalagi mengingat banyak daerah yang akan menerapkan kebijakan tersebut bersamaan dengan peringatan hari bebas sampah internasional.
Baca Juga
Advertisement
Namun, pada dasarnya, BPLHD DKI Jakarta mendukung kebijakan itu. Tidak bisa dimungkiri penggunaan plastik saat ini sudah tak bisa dibendung lagi.
"Kami setuju dengan kebijakan itu. Dengan begitu masyarakat akan mengurangi penggunaan kantong plastik," kata Junaedi.
Junaedi menjelaskan, plastik merupakan bahan yang sulit hancur. Setidaknya butuh 500-1000 tahun untuk menghancurkan plastik. Di sisi lain, membakar sampah plastik juga menyebabkan lepasnya zat karsinogenik (dioksin) ke udara yang kita hirup.
"Proses daur ulang sampah plastik tidak melalui sterilisasi. Plastik yang dibakar mengeluarkan asap toksin yang bila dihirup dapat mengakibatkan gangguan kesuburan. Adapun dampak sampah plastik mencemari laut dan mengancam kehidupan biota laut, ikan-ikan, dan terumbu karang," ucap Junaedi.