Liputan6.com, Padang - Lagu judi yang dinyanyikan Rhoma Irama seakan tidak dijadikan pelajaran bagi Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Padang. Anggota dewan yang terhormat ini ditangkap polisi di Kampung Parak Kopi, Kelurahan Alai, Padang Utara. Ia ditangkap saat tengah asik berjudi dengan 3 orang warga.
Baca Juga
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (24/1/2016), hingga Sabtu petang, Wahyu yang juga ketua Partai Golkar Kota Padang ini masih diperiksa di Polda Sumatera Barat. Sejumlah rekan tersangka, termasuk Ketua DPRD Kota Padang Erisman yang berniat membesuk tidak diperkenankan menemui tersangka.
Jika terbukti bersalah, sang Wakil Ketua DPRD dan rekan-rekannya dijerat pasal perjudian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa judi bisa meracuni kehidupan.