Liputan6.com, Bogor - Ratusan anggota LSM Reformasi dan Keadilan (Korek) Kabupaten Bogor menutup akses jalan truk sampah dari Kota/Kabupaten Bogor yang hendak melintas ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pagi ini. Mereka menolak perpanjangan sewa TPA Galuga oleh Pemkot Bogor, yang habis akhir Desember 2015 kemarin.
"Kami minta penuhi dulu keputusan Pengadilan Negeri Cibinong 2005 lalu," ujar Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan LSM Korek, Ucok Teger Bangun, saat berorasi di Jalan Raya Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (25/1/2016).
Menurut dia, berdasarkan Putusan Pengadilan Cibinong No 63/PDT/G/2002/PN.Cbn, Pengadilan Negeri Cibinong sejak 2005 melarang TPA Galuga digunakan.
"Sudah berjalan 11 tahun Pemerintah Kota/Kabupaten Bogor tidak mematuhi atau melanggar hukum dalam putusan pengadilan," kata Ucok.
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian, menurut dia, pembuangan sampah di TPA Galuga saat ini ilegal atau liar karena itu harus ditutup. Apalagi warga yang tinggal di sepanjang jalur yang dilintasi truk-truk sampah semakin resah dengan pencemaran lingkungan.
Terlebih kondisi lalu lintas Jalan Raya Bogor-Cibungbulang kini semakin padat. Kemacetan terjadi hampir di setiap waktu.
"Sebab itu, LSM Korek meminta rencana perpanjangan sewa TPA dihentikan sementara," kata Ucok.
Pantauan di lapangan, ada 1 truk sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota/Kabupaten Bogor yang melintas di ruas Jalan Raya Dramaga-Cibungbulang. Namun, truk tersebut kemudian diminta putar balik.
Tidak ada truk lagi yang melintas karena sudah ada ancaman pengadangan dari LSM tersebut. Biasanya, hampir setiap waktu truk berwarna kuning ini melintas untuk membuang sampah ke TPA Galuga.
Pada 4 Januari 2016 lalu, truk sampah milik Pemkot Bogor diadang oleh sejumlah ormas yang tergabung dalam Sekretariat Bersama. Akibatnya, truk sampah tidak dapat beroperasi dan terjadi penumpukan kendaraan.
Kemudian, berdasarkan kesepakatan antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor dengan warga Cibungbulang serta LSM dan ormas, truk sampah dari Kota Bogor diperbolehkan melintas di kawasan Cibungbulang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga pada malam hari.