Citizen6 Jakarta Di setiap negara mempunyai aturan hukum yang berbeda-beda untuk menghukum orang-orang yang dianggap bersalah, termasuk kaum homosekusual alias penyuka sesama jenis. Bahkan di Amerika, negara yang sekarang ini mengakui hak warga negaranya untuk memilih menyukai sesama jenis alias LGBT, dulunya pernah amat sadis dalam menghukum warga yang terindikasi menyukai sesama jenis.
Baca Juga
Advertisement
Berikut hukamn sadis bagi kaum penyuka sesama jenis di berbagai negara.
1. Inggris
Inggris memperlakukan hukuman mengerikan bagi kaum penyuka sesama jenis. Salah satu korbannya bernama Hugh Despenser yang merupakan pasangan Raja Edward II. Hugh diseret dengan 4 kuda kemudian digantung di ketinggian 15 meter. Bahkan sebelum Hugh benar-benar meninggal, organ kemaluannya dipotong dan isi perutnya dikeluarkan. Semua itu dilakukan di depan umum sebagai contoh yang akan diterima bagi kaum homoseksual.
2. Amerika Serikat
Pada tahun 1513, pernah terjadi pembantaian besar-besaran di Amerika Serikat. Sejumlah orang yang terindikasi kaum penyuka sesam jenis dikumpulkan dan satu persatu dilempar ke gerombolan anjing perang. Mereka dibiarkan mati tercabik-cabik dengan darah serta organ tubuh yang berceceran. Hal ini dilakukan di tempat umum untuk memberi peringatan bagi pelaku homoseksual lainnya.
Advertisement
3. Sudan
Hukuman penyuka sesam jenis di Sudan mirip hukuman perzinahan di Arab Saudi. Para pelaku sesama jenis, akan dikubur setengah badan dan dilempari batu hingga mati. Namun hukuman ini terasa tidak adil karena hanya akan memperlakukan bagi penyuka sesama jenis wanita. Sedangkan untuk lelaki, mereka hanya akan diperingatkan dan diberi hukuman cambuk.
4. Romawi Kuno
Jauh sebelum di era 390 masehi kau penyuka sesama jenis di Romawi Kuno dibolehkan. Bahkan menyukai sesama jenis digunakan sebagai metode untuk mengurangi jumlah penduduk. Namun pada era Kaisar Kristen Theodosius I, kaum penyuka sesama jenis dilarang keras. Jika terbukti melanggar mereka akan diikat di tiang dan dibakar hidup-hidup.
Advertisement
5. Uganda
Di Uganda, hukuman bagi penyuka sesam jenis adalah digantung. Hukuman gantung juga diterapkan di Negara Iran. Hukuman untuk kaum penyuka sesama jenis ini bahkan diberlakukan hingga abad ke 20. Sebuah foto eksekusi pasangan gay di Iran pada tahun 2005 cukup membuat heboh dunia internasional, karna pasangan ini ternyata masih remaja. Di Uganda kaum homoseksual diganjar dengan hukuman yang sama. Hukuman dilakukan dengan mencambuk korban hingga lemah, kemudian baru menggantung hingga mati. Prosesi ini dilakukan di tempat umum sebagai peringatan untuk kaum homoseksual lainnya.
(war)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6