Urus Blokir Pajak Progresif Itu Gratis

Seseorang akan dikenakan pajak progresif apabila namanya terdaftar memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu unit

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 26 Jan 2016, 07:00 WIB
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015, seseorang akan dikenakan pajak progresif apabila namanya terdaftar memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu unit. Namun demikian, pemilik sebaiknya memblokir STNK apabila salah satu kendaraannya sudah berpindah kepemilikan untuk menghindari pajak progresif.

Melalui informasi yang dirangkum dari Kaskus dan blog otomotif TMCBlog, menyebut jika pelaporan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual melalui pengajuan form Pemberitahuan Pelepasan dan Penyerahan Hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu.

Mengklarifikasi hal tersebut, Kepala UPT Humas DPP Provinsi DKI Jakarta Erma Sulistianingsih menyebut jika pengurusan ini tidak dikenakan pungutan biaya. "Sama sekali tidak ada biaya," katanya kepada Liputan6.com.

Mengacu pada fakta tersebut maka prosedur blokir STNK apabila dikenakan biaya maka itu adalah perbuatan ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas. Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon yaitu menyertakan materai Rp 6.000 pada form tersebut.

Pada loket pajak, data nomor polisi kendaraan yang sudah dijual akan diinput ke komputer untuk melakukan pencocokan data. Proses kemudian dilanjutkan dengan mengisi form blokir STNK yang memberitahukan kapan kendaraan berpindah tangan dan alasan untuk blokir pajak progresif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya