Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyiapkan 4 alat bukti untuk menjerat terduga kuat penaruh sianida di es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin (27). Istri Arief Sumarko itu tewas mengenaskan usai kejang dan mulutnya berbusa di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) RS Polri sudah dilegalisasi hari ini. BAP Labfor tersebut terkait hasil autopsi dan uji laboratorium es kopi Vietnam Mirna.
Hasil pemeriksaan itu merupakan salah satu alat bukti kuat penyidik.
"Alhamdulillah hasil Puslabfor sudah ditandatangani. Sekarang dalam perjalanan ke Polda Metro ya. Nanti saya baca (hasil) Puslabfornya," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Setelah hasil Puslabfor selesai dipelajari, kepolisian akan melakukan gelar internal berbekal alat-alat bukti yang telah dikumpulkan selama hampir 3 pekan menangani kasus ini. Kemudian hasilnya akan diteruskan ke pihak kejaksaan.
"Saya akan melakukan gelar internal dulu untuk bahan ekspos ke Kejaksaan," ujar Krishna.
Selain hasil uji Puslabfor, ada keterangan ahli yang sudah dirangkum dalam BAP oleh penyidik. Dia menjelaskan, dalam suatu kasus, kehadiran ahli dibatasi maksimal 6 dan minimal 3. Saat ini, polisi sudah meminta keterangan 3 ahli. Keterangan itu seputar analisis ahli antara lain psikiatri forensik dari Biro Psikoilogi Polri dan ahli pidana.
"Alat bukti kami sudah ada beberapa, keterangan ahli kami sudah punya. Ahli yang akan kami periksa lebih dari 6 ahli nanti, tapi kami sudah punya minimal 3 ahli," Krishna menjelaskan.
Selanjutnya, tambah dia, alat bukti berupa petunjuk barang bukti dan keterangan saksi yang disesuaikan.
Terakhir dokumen yang enggan dia sebutkan isinya karena bersifat rahasia untuk kepentingan penyidikan. "Kemudian petunjuk barang bukti dan keterangan saksi. Kemudian dokumen kami punya," sambung Krishna.
Baca Juga
Advertisement
Teori Syarat
Teori syarat atau dikenal dalam bahasa latin Conditio Sine Qua Non merupakan teori hukum konstruksi suatu tindak pidana. Dalam hal ini keterangan tersangka yang bersifat membela diri dapat diabaikan, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan alat bukti serta fakta dilapangan menjadi instrumen hukum yang sah untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Dengan alat bukti yang kami miliki, (fakta) peristiwa yang kami miliki, maka seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka. Namun kami harus gelar atau ekspos dengan JPU (jaksa penuntut umum). Kami harus tunjukkan dulu satu petunjuk atau barang buti yang signifikan yang kami miliki," kata Krishna.
Dalam hal ini Krishna yakin hasil penyidikannya selama hampir 3 pekan tersebut cukup signifikan untuk meningkatkan status salah satu saksi menjadi tersangka. Jika benar tercukupi, penyidik pun akan melakukan gelar dan mengumumkan identitas terduga kuat pembunuh Mirna.
"Insya Allah kami yakin itu barang bukti cukup signifikan dan sekarang sedang diuji. Nanti dari situ apa petunjuk jaksa baru kami kembali lakukan gelar perkara," tukas Krishna.