Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan 16 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) hari ini. Lagi-lagi MK menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur mengenai selisih suara sebagai syarat pengajuan PHPKada ke MK.
Putusan MK yang mendasarkan putusan pada Pasal 158 UU Pilkada dibela Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, aturan tersebut wajib dilaksanakan oleh MK.
"MK harus tunduk pada ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, bahwa untuk mengajukan sengketa ke MK harus memenuhi ketentuan batas maksimum selisih suara pasangan calon," ucap Ida Budhiati di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Dia menjelaskan, MK sudah menyampaikan pertimbangan hukum sampai kepada kesimpulan dalam putusan ini. Bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena untuk sengketa PHPKada, MK dapat tugas tambahan di luar yang diatur di dalam UUD 1945.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, permohonan pemohon juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada soal batas maksimum selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Karenanya, usai putusan ini maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Jadi putusaan mahkamah bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan sengketa hukum lainnya atau upaya hukum lainnya," ucap Ida.
Adapun daerah yang gugatannya sudah dibacakan digugurkan hari ini ada 16 perkara dari 26 perkara yang disidangkan. Yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tana Tidung.
Kemudian ada Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Mamjuju, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
2 dari 16 perkara itu tidak dapat diterima lantaran sengketanya salah objek. Sedangkan sisanya digugurkan karena tak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015.