Liputan6.com, Makassar - Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, mengaku puas dengan rampungnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif.
Peraturan itu akan menjadi tambahan amunisi bagi bidan dan kader posyandu untuk lebih memaksimalkan upaya pemberian ASI Ekslusif pada bayi usia 0-6 bulan di Kota Makassar. Naisyah menegaskan ASI Ekslusif tidak kedaluwarsa, beda dengan susu formula buatan pabrik.
"Butuh waktu 2 tahun kami rampungkan draf perwali hingga ranperda ASI eksklusif ini," jelas Naisyah Tun Azikin kepada Liputan6.com, di Makassar, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan peraturan ini mengatur informasi, edukasi dan sosialisasi, tempat kerja dan tempat sarana umum, koordinasi dan kerja sama serta pembinaan dan pengawasan. Aturan juga memuat sanksi bagi pihak yang tidak mendukung pemberian ASI eksklusif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan izin.
Baca Juga
Advertisement
Satu hal menarik, Naisyah menambahkan, dari proses lahirnya ranperda ASI adalah keterlibatan secara partisipatif dari seluruh stakeholder yang terkait dengan implementasi peraturan wali kota.
"Hal mendasar atas fakta banyaknya peraturan pemerintah Kota Makassar yang tidak bisa diimplementasikan secara maksimal, karena tidak melalui proses yang komprehensif melibatkan seluruh instansi maupun lembaga yang terkait dengan peraturan tersebut," jelas dia.
Aturan ini, lanjut dia, sejak awal dirancang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Pembahasan melibatkan antara lain Komite Pemantau Legislatif, Kinerja-USAID, akademisi, Kepala Puskesmas, bidan, Kader Posyandu, Bapak Peduli ASI, media, dan masyarakat.