Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih butuh waktu sebelum menetapkan tersangka penabur sianida di kopi Wayan Mirna Salihin. Meskipun sebenarnya kepolisan telah mengantongi 4 alat bukti. Padahal jumlah minimal alat bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka cukup 2.
"Analisa semalam masih ada kekurangan (alat bukti). Alat bukti kami sudah ada 4, misalnya keterangan ahli, kami tambah lagi," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
"Ya, kan enggak apa-apa untuk melengkapi (berkas penyidikan)," kata dia.
Krishna menyatakan jika jaksa penuntut umum (JPU) meminta polisi melengkapi alat bukti saat koordinasi perkara, maka polisi akan merampungkannya.
"Kami yakin, tapi kalau jaksa belum yakin gimana? Kami melakukan ekspose dengan JPU Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum). Nanti (jika) ada petunjuk apa, kami follow up. Kita ikuti saja petunjuknya," tutur Krishna.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Krishna Murti menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mendiskusikan masalah penyidikan kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Hal ini dilakukan untuk memantapkan langkah penyidik menetapkan tersangka.
Sebelumnya Krishna mengungkapkan keyakinannya terhadap hasil penyidikan selama hampir 3 pekan tersebut cukup signifikan untuk meningkatkan status salah satu saksi menjadi tersangka. Jika benar tercukupi, penyidik pun akan melakukan gelar perkara dan mengumumkan identitas terduga kuat pembunuh Mirna.
"Insya Allah kami yakin itu barang bukti cukup signifikan dan sekarang sedang diuji. Nanti dari situ apa petunjuk jaksa baru kami kembali lakukan gelar perkara," ucap Krishna pada 25 Januari 2016.