Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan telah bubar sejak 13 Agustus Desember 2015. Mereka tak lagi beraktifitas sejak dibubarkan.
"Kita telah bubar sejak 13 Agustus 2015. Tidak ada lagi aktifitas yang mengatasnamakan kelompok itu. Namun, jika memang ada yang meneruskan program kami, itu diserahkan kepada masing-masing individu," ujar Eks Ketua Gafatar, Mahful M. Tumanurung di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Bukan hanya itu, Mahful juga menepis bahwa ajaran Gafatar adalah Islam sesat. Dia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bebas meyakini kepercayaannya sendiri.
"Untuk itu kami menyatakan sikap teguh telah keluar dari keyakinan atau paham keagamaan Islam mainstream dan tetap berpegang teguh pada paham Milad Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan," jelas dia.
Baca Juga
Advertisement
Karena itu, dia mengecam langkah MUI yang mengeluarkan fatwa sesat kepada Gafatar.
"Bukan pada tempatnya MUI mengeluarkan fatwa sesat kepada kami atau Gafatar sebagai ormas yang bergerak di bidang sosial budaya berazaskan Pancasila seperti yang tertulis AD/ART," pungkas Mahful.
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji fatwa untuk Gafatar. Fatwa tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pakem. Yakni menyatakan Gafatar merupakan aliran sesat.
"Insha Allah sejalan dengan rekomendasi itu," kata Utang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.