Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino masih berlanjut. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012.
"Kan kita masih proses. Ada atau tidaknya praperadilan (yang diajukan RJ Lino), kita tetap jalan. Kan kasusnya tetap jalan, siapa bilang berhenti," ujar Badrodin saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, kata dia, bahkan sudah disampaikan ke Komisi III DPR. "Saya juga sampaikan ke Komisi III kalau (penyelidikan) tetap jalan," tutur dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II kepada Bareskrim Polri, Senin 25 Januari 2016. Hasilnya, ada penyimpangan dalam kasus pengadaan yang dilakukan PT Pelindo pada tahun 2012 itu.
Baca Juga
Advertisement
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman melalui keterangan tertulisnya.
Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Pelindo diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013, mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut. Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane yang melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012, sebenarnya tidak mendesak.