Energi & Tambang
Setelah 'Gangster' India, Polda Bali Kini Tangkap Mafia Judi Internasional
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
diperbarui 26 Jan 2016, 18:30 WIBAdvertisement
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masa Tenang Dimulai, Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor Dibersihkan
Sekuriti di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Usai Tegur Pengendara
Trashbag Adalah Solusi Praktis untuk Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
8 Momen Pesta Perayaan Ulang Tahun Chava ke-5, Bertema Fantasy Land
Komitmen DPM untuk Masyarakat Dairi, Pendidikan dan Kesehatan Prioritas Utama
Sidang Kasus Perkosaan Massal oleh 51 Pria Picu Demo 100.000 Orang di Seluruh Penjuru Paris
Gembok Dibuka, Kapan Saham DAAZ Bisa Diperdagangkan Lagi?
Belum Terima Laporan, Bawaslu Jakarta Terus Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Klaten, Ingatkan Pemimpin Daerah Harus Bisa Meredam Gejolak Pilkada
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum di Bandung Tak Kunjung Surut
Waktu Sahar Adalah Momen Istimewa: Panduan Lengkap Memanfaatkan Keberkahan Sebelum Fajar
Balita Bisa Alami Mata Minus, Ketahui Tanda-Tanda Anak Alami Rabun Jauh