Siswa Pemegang KJP Bisa Kuliah Gratis Mulai 2017

Program ini belum bisa dilaksanakan pada 2016, mengingat jumlah siswa yang akhirnya lulus dan masuk PTN belum diketahui.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Jan 2016, 22:51 WIB
Siswi menunjukan KJP usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta (21/5/2015). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI memberikan pelayanan dengan metode transaksi elektronik atau non-tunai untuk pencairan dana KJP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyiapkan anggaran untuk dapat membiayai siswa SMA atau SMA yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi. Kebijakan ini ditujukan untuk siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, selama ini pemberian KJP hanya untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta KJP juga bisa digunakan untuk mahasiswa.

"Selama ini kan pemberian KJP hanya sampai SMA dan SMK. Oleh Pak Gubernur, tahun depan KJP bisa digunakan untuk meneruskan sampai ke S1 dengan catatan pemegang KJP ini lulus dan masuk ke perguruan tinggi negeri di mana saja di Indonesia selama pemegang KJP akan diselesaikan sampai S1," kata Sopan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/1/2016).

Saat ini, Dinas Pendidikan tengah menyosialisasikan, mendata, dan mengkaji besaran biaya yang akan diserahkan bagi siswa yang masuk perguruan tinggi negeri. Hanya saja, program ini hanya untuk pemegang KJP.

"Mereka lulus SMA atau SMK, begitu lulus ada yang dapat undangan, jalur mandiri, tes, itu yang kita himpun ada berapa. Kalau ada berapa kita proses untuk diusulkan masuk anggaran. Kalau yang belum menerima KJP tidak bisa," Sopan menjelaskan.

Hanya saja, ia belum bisa memastikan program ini bisa dilaksanakan pada 2016, mengingat jumlah siswa yang akhirnya lulus dan masuk PTN belum diketahui.

"Kalau memungkinkan 2016 akhir bisa, kalau tidak diselesaikan 2017 pasti. Tapi, 2017 itu menghitung anggarannya kan 2016," tutup Sopan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya