Kasus Pengadaan Mobile Crane Pelindo II, Negara Rugi Rp 37,9 M

Dengan adanya audit ini, Agung menambahkan pihaknya akan segera mengajukan berkas perkara atau P21 kepada Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jan 2016, 03:03 WIB
Mobil Crane yang diberi garis polisi di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1). Crane tersebut disita karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan unit crane oleh RJ Lino. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengaku pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPK. Total kerugian negara atas kasus tersebut, kata Agung mencapai Rp 37,9 miliar.

"BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp. 37.970.277.778," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.


Dengan adanya audit ini, Agung menambahkan pihaknya akan segera mengajukan berkas perkara atau P21 kepada Kejaksaan Agung. Sehingga kasus tersebut dapat segera masuk ke ranah pengadilan.

"Pasti dilimpahkan segera setelah formil dan materil tercukupi," ucap Agung.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka. Yakni Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan.

Sejumlah saksi atas kasus tersebut pun telah diperiksa penyidik, satu diantaranya adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Namun, Lino hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya