Liputan6.com, Jakarta - Setelah merontokkan lebih dari 100 perkara dengan dalil Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima 7 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daera (PHPKada).
MK menilai, 7 perkara itu masuk syarat formil permohonan. Sehingga, pada sidang selanjutnya MK akan langsung menyidangkan ke pokok perkara.
"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Ada pun 7 PHPKada yang memenuhi syarat formil tersebut, yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016, serta Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula sidangnya digelar pada 2 Februari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Fajar menerangkan, pada agenda pokok perkara itu, nanti MK akan mendengarkan keterangan para ahli dan saksi dari 7 PHPKada ini.
Keterangan para ahli dan saksi itu akan dilakukan MK disesuaikan dengan lamanya penanganan PHPKada oleh MK selama 45 hari kerja sejak sidang perdana digelar pada 7 Januari 2016 lalu.
Jika dihitung, MK akan menjatuhkan putusan akhir pada 7 Maret 2016 mendatang.
"Tapi (keterangan ahli dan saksi) itu sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.
Sebagai informasi, MK telah memutus 140 perkara dari total147 perkara PHPKada yang terdaftar di MK.
Dari 140 PHPKada itu, sebanyak 5 perkara ditarik kembali pemohon, 1 perkara diperintahkan MK untuk melakukan penghitungan surat suara ulang, 35 perkara rontok karena dianggap melewati tenggat waktu pendaftaran yang disyaratkan, 96 perkara gugur karena tidak memenuhi syarat selisih suara pasangan calon, dan 3 perkara tidak diterima MK karena salah objek permohonan.