Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memeriksa Nikita Mirzani untuk mengonfrontasi keterangannya dengan ketiga tersangka, yakni O, F, dan AS.
Namun hal itu, menurut Umar, masih menunggu hasil forensik atas pemeriksaan telepon genggam milik AS.
"Nanti setelah hasil forensik selesai kita akan konfrontasi juga dari hasil percakapan di HP," kata Umar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan sementara telepon genggam milik AS, Umar menerangkan, jajarannya mendapati fakta bahwa F yang 'memesan' Nikita lewat AS. Lalu, ditemukan juga percakapan antara Nikita dan AS terkait persetujuan lokasi tempat kencan dengan 'tamu'.
"Pemeriksaan sementara dari data di HP milik AS ada percakapan F memesan NM ke AS. Dan ada percakapan AS dan NM, bahwa NM yang menentukan tempat dan waktunya," ujar Umar.
O dan F ditangkap jajaran Subdit III Bareskrim Polri di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada 10 Desember 2015. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi di kalangan artis.
Selain O dan F, polisi mengamankan dua artis seksi. Keduanya adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dianggap sebagai korban dari tindak TPPO yang dilakukan O dan F. Bareskrim kemudian menetapkan seorang lagi berinisial AS sebagai tersangka kasus tersebut.