Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) memastikan harga daging sapi di pasar tradisional di Indonesia telah kembali normal, setelah sebelumnya mengalami kenaikan harga hingga mencapai Rp 140 ribu per kilogram (kg).
Ketua APDI Asnawi mengatakan, akibat kebijakan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pakan ternak dan ternak impor yang berlaku sejak 8 Januari 2015, harga daging sapi di pasar tradisional mengalami kenaikan.
"Hal ini karena pemerintah mengenakan PPN bagi impor sapi bakalan dan sapi siap potong sebesar 10 persen jadi harga mencapai Rp 130 ribu-Rp 140 ribu," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Namun setelah pemerintah membatalkan pengenaan PPN tersebut, lanjut Asnawi, harga daging sapi di pasar tradisional pun berangsur kembali normal, di mana saat ini berada pada kisaran Rp 110 ribu-Rp 120 ribu per kg.
Baca Juga
Advertisement
"Harga daging saat ini sudah kembali ke titik semula, antara Rp 110 ribu sampai Rp 120 ribu per kg, itu maksimal. Ada penurunan harganya antara Rp 20 ribu-Rp 25 ribu," kata dia.
Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong juga sedikit kesal dengan adanya aturan PPN 10 persen tersebut meskipun saat ini kebijakan tersebut telah dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Lembong menilai saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada kondisi yang cukup sulit yaitu harga daging sapi di pasar masih bertengger di harga Rp 100 ribu per kg. Dengan adanya penambahan PPN ini otomatis akan meningkatkan harga daging sapi itu sendiri.
"Justru karena harga daging sapi setinggi langit, volume menciut, sehingga semua pedagang menjadi susah, tentu masyarakat menjadi susah. Ditambah lagi adanya PPN 10 persen, itu seperti menghina," kata Lembong.
Namun begitu, dirinya tidak akan mempermasalahkan kebijakan pengenaan PPN yang direkomendasikan dari Kementerian Pertanian tersebut. Mengenai hal itu, Lembong mengaku akan menyelesaikannya dalam rapat terbatas atau pertemuan internal lainnya.
Tidak hanya itu, yang menjadi persoalan utama, menurut Lembong bukan adanya PPN 10 persen, namun lebih kepada pasokan daging sapi di Indonesia saat ini yang masih kurang. Inilah yang menjadi pekerjaan inti dari berbagai masalah kenaikan harga daging sapi tersebut.
"Sebetulnya kalau saya pribadi masalahnya bukan di PPN. Pengenaan itu sebenarnya layak untuk barang konsumsi, apalagi dalam upaya nasional kita untuk memindahkan motor ekonomi dari konsumsi ke produksi, tentumnya memberikan pajak konsumsi dan memberikan keringanan pajak produksi investasi. Sebenarnya, isu utamanaya di tingginya harga daging sapi dan pasokan harga daging sapi," tandasnya. (Dny/Gdn)