Sumbang PAD, Pemda Diminta Tak Matikan Industri Tembakau

Pemerintah daerah juga diminta tidak terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan aturan terhadap industri tembakau.

oleh Nurmayanti diperbarui 26 Jan 2015, 13:29 WIB
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) diminta tak berupaya mematikan industri hasil tembakau. Apalagi industri ini berkontribusi besar ke pendapatan asli daerah (PAD) maupun ke pemerintah pusat dalam bentuk cukai.

Pemerintah daerah juga diminta tidak terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan aturan terhadap industri tembakau. Di sejumlah daerah bahkan rokok bernilai sosial budaya.

"Bupati dan pemerintah daerah jangan mematikan tembakau karena ada masyarakat seperti pesantren yang juga suka rokok," jelas Direktur Central Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Ia menilai, kontribusi pajak reklame rokok di daerah memang sangat besar. Jadi, dari sisi keuangan, sudah tepat.

"Dari sisi keuangan revisi perda sudah tepat, kontribusi pajak reklame iklan rokok terbukti merupakan satu pendapatan yang fantastis," kata dia.

Salah satu pemda yang dinilai cukup mendukung adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang kembali mengizinkan pemasangan reklame rokok untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Uchok tak memungkiri, agar revisi reklame rokok bisa mulus, perlu pendekatan juga ke DPRD karena pasti di DPRD ada kelompok yang anti rokok.

Sementara untuk kelompok masyarakat yang anti rokok menjadi tugas Bupati dan kepala daerah memberi penjelasan jika rokok juga memiliki kontribusi ke pendapatan daerah.
 
Pemkab Cianjur, Jabar sebelumnya kembali mengizinkan pemasangan reklame rokok untuk menambah Pendapatan Asli (PAD) dari pajak reklame. Pemberlakuan kembali dilakukan setelah beberapa tahun terakhir pendapatan menurun hingga 75 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Oting Zawnal Mutaqin mengatakan, pendapatan asli dari pajak reklame tahun lalu hanya mampu memperoleh Rp 1 miliar dari target sebesar Rp 4 miliar.

"Selama ini adanya larangan pemasangan reklame rokok, membuat PAD pajak dari reklame menurun drastis karena selam ini yang paling besar itu pajak rokok berbeda dengan pajak reklame lain," jelas dia.

Untuk kembali meningkatkan perolehan pajak dari reklame rokok, pemkab akan kembali memberi ijin.(Nrm/Zul)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya