Mantan Sekjen Nasdem Jadi Saksi di Sidang Suap Gatot dan Evy

Gatot diduga memberi suap kepada Rio Capella.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jan 2016, 13:51 WIB
Patrice Rio Capella usai menjalani sidang Pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Rio mengakui memerima uang Rp 200 juta dari bekas Sekjen Partai Nasdem dan Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemberian gratifikasi kepada Anggota DPR Patrice Rio Capella terkait pengamanan kasus di Kejaksaan Agung dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Pada sidang dengan agenda mendengarkkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi yang salah satunya adalah Patrice Rio Capella.

Menurut informasi, Rio Capella yang merupakan mantan Sekjen Partai Nasdem ini akan dimintai keterangannya seputar dugaan pemberian uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy agar dia membantu menyelesaikan perkara korupsi Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung pada, Rabu (27/1/2016).

Selain Rio Capella, saksi lain yang akan dihadirkan adalah Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Anak buah pengacara OC Kaligis ini merupakan perantara suap yang diberikan Evy kepada Rio Capella.

Selain Rio Capella dan Sisca, sidang yang rencananya akan digelar di Ruang Kartika II tersebut juga akan menghadirkan saksi lainnya yakni Yulius Irawansyah alias Iwan yang merupakan adik Evy Susanti, Fitri selaku sopir pribadi Rio Capella, serta Clara Widi Wiken yang merupakan kakak dari Sisca.

Pada perkara ini, Gatot yang merupakan Gubernur Sumatera Utara nonaktif serta istrinya, Evy Susanti didakwa memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

Uang ini diberikan untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.

Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebagai penerima suap, Rio Capella sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari Gatot dan Evy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya