Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Terorisme. Juru bicara Presiden Johan Budi SP menyatakan saat ini draf telah disiapkan. Namun sebelum draf tersebut diserahkan ke DPR, pemerintah akan meminta pendapat publik.
"Seperti yang disampaikan Presiden dalam bahwa ada dua opsi awalnya, yakni Perppu atau revisi UU. Akhirnya dipilih untuk melakukan revisi UU Anti-Terorisme. Tentu dengan catatan tetap mendengarkan masukan dari publik, dari mana pun. Baik yang pro UU ini maupun yang kontra terhadap revisi UU antiterorisme," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (27/1/2016).
Johan mengatakan masukan yang diterima dari masyarakat itu akan dibahas dalam forum pembahasan draf revisi UU Teroris yang dipimpin oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Padjaitan.
Baca Juga
Advertisement
"Diserahkan kepada Menko Polhukam untuk membahas itu bersama menteri terkait, yaitu Menkum HAM. Waktu itu kalau tidak salah diberi waktu 2 minggu untuk membahas masukan-masukan atau kritik yang berkaitan dengan itu. Baru kemudian dibicarakan dengan DPR," ucap Johan.
Johan mengatakan revisi UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas pemerintah telah masuk dalam Prolegnas 2016. Dengan demikian, kata dia, pemerintah harus segera membuat draft revisi tersebut secepatnya dan menyerahkan kepada DPR RI.
"Sekarang tinggal materi mana yang perlu direvisi, mana yang tidak perlu direvisi. Itu yang maksud Presiden. Diserahkan ke Menko Polhukam dan menteri di jajaran di bawah Polhukam, yaitu Menkum HAM," ujar Luhut.