Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemblokiran yang diambil Telkom Group terhadap Netflix menyebabkan pengguna Indihome, WiFi.id, dan Telkomsel yang notabene ada di bawah naungan Telkom Group, secara otomatis tidak bisa mengakses layanan video streaming asal Amerika Serikat tersebut.
Terkait hal ini, kami menghubungi ketua umum Masyarakat Telematika (Mastel), Kristiono, melalui sambungan telepon untuk meminta tanggapannya.
"Kalau operator mau blokir Netflix atau tidak, sebetulnya tergantung operatornya masing-masing. Tapi kalau Mastel ditanya sependapat atau tidak dengan langkah yang diambil Telkom, tentu kami sependapat," ungkap Kristiono kepada tim Tekno Liputan6.com, Rabu (27/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia berujar, Netflix atau layanan lainnya yang akan menjadi konsumsi masyarakat harus punya landasan hukum yang pasti. Diungkapkannya, bisa menjadi persoalan besar jika sebuah layanan beroperasi tanpa punya landasan hukum.
"Di sini pemerintah harus segera mengambil sikap. Pak Presiden saja selalu bilang, 'Pemerintah harus hadir'. Di kasus Netflix ini, pemerintah juga harus hadir," terang Kristiono.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah pada pekan lalu diketahui memberi waktu satu bulan kepada perusahaan yang bermarkas pusat di California, Amerika Serikat tersebut untuk memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kalau dalam waktu yang tersisa ini Netflix masih belum patuh, sebaiknya pemerintah ambil langkah tegas. Kalau dibiarkan, mereka akan mengira, 'oh, gak apa-apa toh'. Sekarang coba saja blokir mereka kalau mereka masih bandel," tandas Kristiono.
Mastel sendiri adalah wadah bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang Telekomunikasi, Teknologi Informasi, Komunikasi dan Penyiaran. Para stakeholders yang tergabung di Mastel terdiri dari pelaku usaha, organisasi, asosiasi, dan profesional.
(Why/Isk)