Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan jilid IX yang isinya terdapat tiga poin. Dari tiga poin tersebut salah satunya mengenai kebijakan demi menurunkan harga daging sapi di pasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan kebijakan tersebut yaitu menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan ternak itu sendiri.
"Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Penetapan zona wilayah impor tersebut nantinya juga memberikan peluang bagi negara-negara lain tidak hanya Australia saja yang bisa memasok sapi bakalan atau daging sapi ke Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Namun begitu, penetapan zona wilayah ini, Darmin menegaskan tetap tergantung dari Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE) apakah negara yang bersangkutan dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku.
Ada pun jenis ternak yang dapat dimasukkan ke Indonesia nantinya berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi atau kerbau.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat," ujar Darmin.
Darmin memaparkan, kebutuhan nasional daging sapi adalah 2,61 per kapita pada 2016 sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi.
Sayangnya, kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor. (Yas/Ahm)