Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, polisi membongkar praktik perdagangan organ tubuh manusia.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, kasus ini terungkap dari seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HLL.
HLL mengeluh kesakitan di bagian perut. Ketika diperiksa kesehatannya, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Dia disebut-sebut korban penjualan ginjal yang diduga dilakukan AG dan DD.
Umar mengatakan, pada Juni 2015, HLL diduga direkrut AG untuk menjual ginjalnya Rp 80 sampai Rp 90 juta.
"Modusnya, dijanjikan uang ke korban untuk memberi sebelah ginjalnya," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Setelah harga disetujui HLL, AG kemudian menyampaikan kepada tersangka lain, DD. Lalu dilakukan pengecekan ke laboratorium di rumah sakit kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Setelah dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat, kemudian hasil laboratorium tersebut diberikan kepada penerima ginjal," kata Umar.
AG dan DD diduga diperintah seorang tersangka lain berinisial HS, yang diduga berperan sebagai penerima pesanan dari rumah sakit.
Menurut Umar, operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit wilayah Jakarta. Di rumah sakit tersebut, sudah menunggu si penerima ginjal yang siap membiayai operasi si pendonor.
Baca Juga
Advertisement
Harga Ratusan Juta
Harga ginjal yang didonorkan, kata dia, berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta. Namun, uang yang sampai ke pendonor malah tidak sampai setengahnya. Sehingga, HS diduga menerima keuntungan lebih dari Rp 150 juta dari setiap korbannya.
"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (uang muka) Rp 10 sampai 15 juta dan sisanya setelah operasi. Tadi uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Umar.
Tersangka AG dan DD ditangkap pada Rabu 13 Januari lalu di kawasan Garut, Jawa Barat. Sementara, tersangka HS ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 17 Januari 2016.
Dari tangan 3 tersangka, polisi menyita 2 telepon genggam, 1 buku tabungan atas nama HS, 1 ATM, 1 kartu kredit, 1 komputer, dokumen rekam medis, dan hasil scan.
Umar mengatakan, kepada 3 tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses operasi, harusnya diwawancara dulu. Lalu soal pekerjaan si pendonor, pendonor dengan pekerja kasar harusnya tidak boleh mendonorkan ginjalnya," pungkas Umar.