Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya telah menyita 3 buku rekening bank milik Oma Yola, terduga bandar narkoba di Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Tiga rekening tersebut berisi uang Rp 16,2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan, uang tersebut sangat fantastis dibandingkan kondisi kehidupan Mami Yola yang sederhana.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur tengah menelusuri perputaran uang Oma Yola.
"Tiga buku tabungan atau rekening sudah disita. Saat ini sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Jakarta Timur. Sedang pendalaman dan memang luar biasa perputaran uangnya sampai miliaran," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2016),
Eko menjelaskan, arah penelusuran rekening Oma Yola akan difokuskan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian isi 3 rekening tersebut adalah Rp 2 miliar pada 2014, Rp 14 miliar dan Rp 200 juta pada 2015.
"2014 Ada 1 rekening di atas Rp 2 miliar. Kemudian 2015 ada 1 rekening Rp 14 miliar. Satu lagi sekitar Rp 200 juta. Ini sedang didalami kemana putarannya. Nanti penyidik dalami ke TPPU," terang dia.
Baca Juga
Advertisement
Eko berharap, masyarakat mendukung proses penyelidikan sindikat Oma Yola, karena proses pengungkapannya tak semudah kasus-kasus kriminal umumnya. Letak kesulitan berada di sistem bisnis narkoba yang menggunakan jaringan sel terputus, sehingga aparat harus cermat.
"Perlu waktu. Tidak semudah krimum (kriminal umum) dan krimsus (kriminal khusus). Ini lex specialist. Jaringan narkoba ini sel terputus. Makanya, perlu pendalaman dan kehati-hatian," kata dia.
Oma Yola ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polsek Metro Senen di rumah kontrakannya kompleks Berlan, Jalan Slamet Riyadi IV, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Senin 18 Januari lalu.
Penggerebekan itu berujung maut. Seorang anggota polisi, Bripka Taufik Hidayat dan informannya Cibe ditemukan tewas usai mencebutkan diri ke Sungai Ciliwung, yang berada di belakang rumah Oma Yola. Keduanya meloncat ke sungai saat diserang sekelompok massa yang diduga pelindung bisnis haram perempuan 55 tahun itu.