Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, teman ngopi maut Wayan Mirna Salihin melaporkan aksi semena-mena polisi, kala menggeledah rumahnya, ke Komnas HAM.
Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal meminta Jessica dan tim penasehat hukumnya membuktikan tudingan tersebut.
"Sah-sah saja seorang warga negara menyampaikan bahwa ada perlakuan (yang) menurut dia tidak benar atau (tidak) sesuai. Siapa (yang mengasari)? Kalau ada, laporkan!,'tegas Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Namun, Iqbal ingin Jessica memastikan orang yang mengasarinya itu anggota kepolisian. Ia pun meminta Jessica menyebutkan nama serta pangkat polisi yang konon beringas itu. Iqbal khawatir orang tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
"Dia (Jessica) tahu dari mana (polisi)? Sebutkan namanya, orangnya, pangkatnya. Kan belum tentu polisi juga. Kan banyak yang ngaku-ngaku polisi juga. Kalau bener polisi, dia melanggar disiplin. Tapi faktanya, saya ragu kalau itu polisi," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, anggota Polda Metro Jaya tak pernah mengintervensi, apalagi status orang tersebut dalam sebuah kasus sebatas saksi. Karena sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), polisi tak boleh melakukan tindakan yang mengarah pada pemaksaan seseorang mengakui perbuatan yang ditudingkan, tanpa alat bukti yang kuat.
"Masa polisi gitu? Tidak pernah penyidik melakukan intervensi begitu. Kita ini kan pembuktian, bukan memaksa orang mengaku," tutup Iqbal.