Liputan6.com, Jakarta - Aparat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita yang berperan sebagai pemasok sabu dari China ke Indonesia. Adalah SS alias ST alias CK, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKW) yang dipekerjakan seorang warga Nigeria untuk mengatur importasi barang haram tersebut.
"Kasus ini menarik karena tersangka ST merupakan pengedali 'barang' masuk dari China ke jaringan-jaringan di Indonesia. Dia orang NTT (Nusa Tenggara Timur), tetapi fasih sekali bahasa China," ujar Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ujar Gembong, ST merupakan korban referendum antara Indonesia dengan Timor Leste pada 1998. Ia yang saat itu baru pulang setelah menjadi TKI di luar negeri, berkenalan dengan CNO alias DB warga Nigeria. Dia lalu diboyong ke China untuk diperkenalkan dengan bisnis narkoba.
"Ia di China cukup lama, 11 tahun. Makanya bisa lancar ngomong bahasa Mandarin," ujar Gembong.
Baca Juga
Advertisement
Pengungkapan jaringan ST bermula ketika aparat melakukan delivery control terhadap barang-barang kiriman dari Tiongkok, Kamis 14 Januari 2016. Berdasarkan informasi, ada pengiriman narkoba melalui ekspedisi dengan kode pengiriman HHL-127 atas nama ST ke Jalan Pasar Kapas Kampung, Surabaya, Jawa Timur.
"Untuk mengecek kebenaran informasi akhirnya kami menelusuri pakai kiriman itu di sekitar Jakarta Barat. Dan pagi hari berhasil kami temukan paket itu di kargo logistik ruko Mutiara Palem, Jakarta Barat. Akhirnya kami membuka paket tersebut bersama pihak ekspedisi dan isinya 6,383 gram sabu," terang Gembong.
Untuk memancing ST keluar dari persembunyian, aparat seolah-olah meneruskan barang tersebut ke alamat yang seharusnya melalui ekspedisi swasta 2 hari kemudian 16 Januari 2016. Jebakan aparat berhasil, ST dibekuk di Komplek Pergudangan PJ Kereta Api, Jalan Cepu, Pintu L, Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
"Kami dalami, ternyata dia bekerja untuk orang Nigeria berinisial CNO alias DB. Barang itu dipesan oleh seseorang berinisal SC alias ND, penerima paketnya," imbuh Gembong.
Lalu 2 hari selanjutnya 18 Januari 2016, polisi menangkap SC alias ND di Hotel Java Paragon, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur. Upaya penangkapan itu kemudian berlanjut hingga ke Jakarta, CNO alias DB diringkus di Tower Emerald lantai 19 SG, Apartemen Gading Nias.
Polisi kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mati.