Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk terpidana kasus korupsi, Udin Mulyono yang kedapatan sedang berada di luar sel tahanan Lapas Tenggarong. Ketua KONI Bontang ini kembali tersangkut kasus korupsi penyelewengan anggaran KONI Bontang 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Semestinya, Udin Mulyono masih menjalani hukuman 4 tahun penjara kasus mark up peningkatan Jalan RE Martadinata Lhoktuan dengan kerugian negara Rp 297 juta.
"Kami tangkap tersangka ini tanpa status apa pun di luar Lapas Tenggarong," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (28/1/2016).
Polisi langsung menahannya di Mapolda Kaltim Balikpapan. Perkara korupsi lain sudah menanti Udin Mulyono, yakni tuduhan penyelewengan anggaran KONI Bontang pada 2013 sebesar Rp 15 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Rosyanto enggan berkomentar soal bebasnya Udin Mulyono dari ruang sel Lapas Tenggarong. Sebab, hal tersebut menjadi wewenang Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Lapas Tenggarong.
"Setahu kami, Udin Mulyono masih dalam tahap usulan untuk mendapatkan asimilasi (pembebasan bersyarat) Lapas Tenggarong," tutur Rosyanto.
Sehubungan dengan kasus ini, Polda Kaltim sudah menyita uang Rp 500 juta hasil korupsi anggaran KONI Bontang. Uang tersebut merupakan pengembalian tersangka, Udin Mulyono yang menjabat Ketua KONI Bontang pada 2013.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.
Kasus korupsi ini menjerat 3 petinggi KONI Bontang, yakni Udin Mulyono (ketua), Samsuri Sarman (ketua harian) dan Hernawati (bendahara). Penyidik Tindak Pidana Korupsi bertekad segera menuntaskan perkara ini serta melimpahkan berkasnya pada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Polisi menargetkan pelimpahan berkas perkara ini ke Kejaksaan pada Februari nanti.