Liputan6.com, Serang - Sebanyak 10 Polsek di wilayah hukum Polresta Tangerang di Kabupaten Tangerang, Banten yang sebelumnya masuk ke dalam Polda Metro Jaya, kini telah bergabung ke dalam wilayah hukum Polda Banten.
"Sudah kita terima, sudah ada di meja Kapolda. Kita juga siap menjalankan instruksi Kapolri," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Ermayadi di Banten, Kamis (28/1/2016).
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kapolri tertanggal 26 Januari 2016 tersebut, 10 Polsek itu adalah Polsek Balaraja (meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya), Polsek Cikupa, Polsek Tiga Raksa (meliputi Kecamatan Tiga Raksa dan Kecamatan Jambe), dan Polsek Cisoka (meliputi Kecamatan Cisoka, Kecamatan Solear, dan Kecamatan Jayanti).
Kemudian Polsek Mauk, Polsek Rajeg, Polsek Kresek (meliputi Kecamatan Kresek dan Kecamatan Gunung Kaler), Polsek Kronjo (meliputi Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Mekar Baru), Polsek Pasar Kemis (meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya), dan Polsek Panongan.
Baca Juga
Advertisement
Meski sudah keluar Surat Keputuan (SK) Kapolri terkait pelimpahan wilayah hukum dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten, Ermayadi belum mengetahui kapan serah terima akan dilakukan.
"Kalau sudah waktunya nanti kita kabari. Yang jelas, jumlah polsek bertambah 10. Tidak ada perubahan yang lainnya, cuma wewenangnya saja. Nantinya personel akan tetap berkantor di tempatnya bertugas semula," tegas dia.
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bahkan Gubernur Banten, Rano Karno, pun sempat mengungkapkan kegalauannya bahwa Banten memiliki 2 Polda dan 2 Kodam, yakni Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Lalu Kodam III Siliwangi dan Kodam Jaya.