Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Gubernur Banten Mohammad Masduki. Dia diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi alat kesehatan di lingkungan kerja Pemprov Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Informasi yang diterima Liputan6.com, Masduki yang pernah mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2007-2012 di Pemprov Banten akan dimintai keterangan soal pengaruh Wawan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Atut yang merupakan kakak kandungnya.
Selain memeriksa Masduki, penyidik juga akan memeriksa seorang notaris bernama Lies Hermaningsih dan pihak swasta lainnya, Benjamin Djajadi Halim.
Baca Juga
Advertisement
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan 2 undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.