Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan fakta mencegangkan di balik pengugkapan jual beli ginjal di Bandung. Yaitu, satu kampung yang mayoritas warganya memiliki satu ginjal.
Osner Sianipar, pengacara tersangka perdagangan ginjal, menuturkan awal mula warga salah satu desa di Jabar tersebut memiliki satu ginjal karena melihat tersangka DD dan AG hidup bergelimang harta.
"Warga melihat keduanya kok banyak uangnya, kaya mendadak," cerita Osner kepada Liputan6.com, Kamis (28/1/2016).
DD dan AG merupakan pendonor ginjal. Dia meraup duit Rp 80-90 juta dari menjual ginjalnya. Melihat keduanya tampak sehat meski ginjalnya diangkat satu, maka warga memutuskan untuk menjual ginjalnya.
"Warga tertarik dan mereka menjual ginjal mereka melalui AG dan DD," tutur Osner.
Banyaknya warga yang berminat untuk menjual organ tubuhnya menjadikan 'lahan basah' bagi DD dan AG.
Baca Juga
Advertisement
Mereka menjadi perantara kepada pihak-pihak yang mencari pendonor ginjal dengan imbalan sejumlah uang.
"Mereka dapat honor Rp 5-10 juta kalau berhasil dapat 1 pendonor," tutur Osner.
"Tapi kan ada yang dapat lebih besar lagi," dia menambahkan.
Pengakuan para tersangka kepada Osner, keduanya sudah memperantarai 7-11 warga untuk menjual ginjalnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Kejahatan Perdagangan Orang Bareskrim, Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto mengatakan pihaknya menemukan adanya satu desa yang kebanyakan warganya memiliki 1 ginjal.
"Pengakuan tersangka begitu, tapi baru akan kita dalami apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Arie.
Selain DD dan AG, polisi juga menangkap HKS (60). Dia diduga sebagai perantara langsung dengan pihak yang membutuhkan ginjal. HKS diduga menerima uang paling besar dibanding korbannya.
Harga Ratusan Juta
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, Harga ginjal yang didonorkan berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta. Namun, uang yang sampai ke pendonor malah tidak sampai setengahnya. Sehingga, HKS diduga menerima keuntungan lebih dari Rp 150 juta dari setiap korbannya.
"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (uang muka) Rp 10 sampai 15 juta dan sisanya setelah operasi. Tadi uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Umar.
Tersangka AG dan DD ditangkap pada Rabu 13 Januari lalu di kawasan Garut, Jawa Barat. Sementara, tersangka HKS ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada 17 Januari 2016.
Dari tangan 3 tersangka, polisi menyita 2 telepon genggam, 1 buku tabungan atas nama HS, 1 ATM, 1 kartu kredit, 1 komputer, dokumen rekam medis, dan hasil scan.
Umar mengatakan, kepada 3 tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.