Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Stuart Collin dan Risty Tagor memasuki babak baru. Stuart membawa kakak kandungnya, Wanda sebagai saksi. Kehadiran Wanda justru dianggap menguntungkan pihak Risty Tagor.
Karena dalam kesaksiannya, Wanda membenarkan sikap emosional yang ditunjukkan Stu kepada Risty selama menjalani rumah tangga.
"Tadi kesaksian pihak kakaknya Stu. Memang menceritakan semua yang benar, saya berterima kasih dengan kakaknya karena menceritakan sepanjang keadaan kita Stu banyak banget marah-marah, kakaknya bilang Stu marah-marah," ungkap Risty Tagor, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pengacara Risty Tagor, Ina Rachman menuturkan hal serupa. Bahkan, selain menyebut sikap emosional Stu, Wanda pun mengatakan bahwa Risty tak pernah mengusir dan meminta nafkah kepada artis blasteran Inggris tersebut.
"Sangat bersyukur ya, Wanda berkata Risty tidak pernah mengusir Stu dari rumah. Lalu, dia juga bilang kalau Risty nggak pernah minta nafkah. Dan kakaknya bilang kalau Stu memang sangat emosional, dia lihat sendiri kalau ada sahut-sahutan," ujar Ina Rachman.
Dengan kesaksian kakak kandung Stuart Collin, pihak Risty Tagor justru berterima kasih karena merasa sangat diuntungkan. Terlebih lagi, saat ditanyakan soal upaya mendamaikan Stu dan Risty, Wanda mengaku tak sanggup.
"Jadi kita bersyukur, saksi tadi justru memberatakan Stuart dan kakaknya Stu juga saat ditanya hakim, 'apakah dia masih sanggup untuk mendamaikan mereka berdua?'. Lalu Wanda bilang, dia sudah tidak sanggup mendamaikan. Sidang dilanjutkan nanti 11 Februari 2016," ia menandaskan.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan menjalani pernikahan, Risty menggugat cerai pada 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras/Mer)